Lebih lanjut, barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis sabu seberat 7 gram hasil penangkapan salah seorang anggota. Dari situ dilakukan pengembangan hingga ke belasan personel lainnya.
“Ini masih didalami semuanya anggota Polsek Astana Anyar atau tidak,” kata Erdi.
Ancaman Hukuman
Markas Besar (Mabes) Polri belum bisa memastikan soal penerapan hukuman mati dalam perkara Kapolsek Astanaanyar, Bandung dan 11 anggotanya yang menggunakan narkoba.
BACA JUGA :
Nissa Sabyan Dituding Jadi Orang Ketiga di Balik Keretakan Rumah Tangga Ayus dan Ririe Fairus
Sanksi hukuman mati bagi para anggota polisi yang terlibat nakorba sempat disampaikan oleh Jenderal (Purn) Idham Azis ketika menjabat sebagai Kapolri.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pemberian sanksi terhadap anggota polisi yang melakukan tindak pidana sama dengan warga sipil. Sebab, mesti melihat berbagai faktor terlebih dahulu.
“Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik,” ucap Argo saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021), sebagaimana dikutip dari komandobayangkara.com, Jumat (19/2/2021).







