Geledah 4 Ruangan, Penyidik KPK Angkut Dua Koper Hitam dari Rumah Ihsan Yunus Politisi PDIP

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima “fee” Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Santoso kepada Batubara melalui Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang itu selanjutnya dikelola Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Batubara.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang komisi dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari Batubara.

Untuk komisi disepakati Santoso dan Wahyono sebesar Rp10.000 perpaket bantuan sosial sembako dari nilai Rp300.000 perpaket bantuan sosial itu.

Penulis : Elpian Achmad
Editor : Elpianur Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *