JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Kepala KSP Moeldoko sebagai ketua umum, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dilengserkan dari posisi Ketua dan dinyatakan demisioner.
“Pertama Dewan Pimpinan Pusat 2020-2021 yang diketahui AHY, dinyatakan demisioner,” ujar Jhoni Allen, Jumat (5/3/2021), sebagaimana dikutip dari Republika.co.id.
Hasil KLB, AHY tidak lagi menjabat ketua umum Partai Demokrat. Adapun mantan sekretaris jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pembina.
BACA JUGA :
Protes Sikap Jokowi Biarkan KLB Demokrat, SBY Disebut Akan Demo ke Istana
“Partai Demokrat menimbang dan memperhatikan bahwa putusan menetapkan pertama, dari dua calon, atas voting berdiri, maka pak Moeldoko ditetapkan menjadi ketua umum Partai Demokrat periode 2021-2026,” ujar Jhoni.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan meminta agar kepolisian membubarkan kongres luar biasa (KLB) yang digelar oleh sejumlah pihak di Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia mengaku sudah mengecek ke kepolisian, bahwa acara tersebut merupakan forum ilegal.
“Bahwa penyelenggaraan KLB itu dipastikan ilegal, karena Polri baik Mabes maupun Polda sama sekali tidak memberikan ijin penyelenggaraan KLB. Oleh karena penyelenggaraan KLB itu tidak ada ijinnya maka negara harus membubarkannya,” ujar Hinca lewat keterangan tertulisnya, Jumat (5/3/2021).







