Bagi SBY, Moeldoko hanya akan mendatangkan rasa malu bagi perwira dan prajurit TNI.
Hal itu melihat, sosok Moeldoko yang juga merupakan purnawirawan.
Bahkan SBY merasa menyesal sudah pernah memberi kepercayaan pada Moeldoko saat masih menjabat di jajaran TNI.
SBY menjelaskan syarat-syarat digelarnya KLB. Pertama, Majelis Tinggi Partai Demokrat terlebih dahulu harus mengizinkan digelarnya KLB dan kedua harus disetujui oleh 2/3 dari seluruh 34 DPD dan 1/2 dari 514 DPC.
BACA JUGA :
Kronologi Moeldoko Dipilih Jadi Ketum Demokrat Lewat Voting Berdiri di KLB, Lengserkan AHY
“KLB adalah sebenarnya domain Majelis Tinggi Partai Demokrat, bukan domain ketua umum Partai Demokrat. AD/ART sesuai Undang-Undang Partai Politik yang berlaku saat ini adalah peraturan dasar bagi kehidupan partai politik, sama halnya dengan undang-undang dasar yang berlaku bagi negara,” ujar SBY.
Meski begitu, ia mengaku tetap yakin dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki integritas dan kearifan dalam menyikapi gerakan pengambilalihan Partai Demokrat. Pemerintah dan negara juga tetap dipercaya SBY akan bertindak adil terhadap permasalahan ini.
“Serta akan menegakkan pranata hukum yang berlaku. Baik itu konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Partai Politik, maupun AD/ART Partai Demokrat yang secara hukum juga mengikat,” ujar Presiden keenam Republik Indonesia itu.







