Tak Terima Vonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte : Saya Lebih Baik Mati

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun hukuman penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Majelis Hakim menilai Irjen Napoleon terbukti terlibat menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam kasus kasus penghapusan status red notice.

Usa pembancaan putusan, Irjen Napoleon menolak vonis yang dijatuhkan kepadanya dan menyatakan lebih baik mati.

BACA JUGA : Hakim :
Jaksa Pinangki Terbukti Terima Suap dan Lakukan Pemufakatan Jahat di Perkara Djoko Tjandra

Reaksi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu bermula ketika hakim ketua Muhammad Damis menanyakan sikap Napoleon atas vonis yang dijatuhkan usai membacakan hak-hak terdakwa.

“Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding,” katanya.

Irjen Napoleon Banaparte divonis 4 tahun penjara dalam kasus red notice Djoko Tjancra. Ilustrasi Irjen Napoleon usai sidang lanjutan di PN Tipikor 9-11-2020 lalu. (liputan6/faizal fanani)

Kepada Majelis Hakim, Irjen Napoleon menjawab ika dia lebih baik mati. Sebab, dengan adanya perkara ini dia menilai nama baik dirinya dan keluarganya telah dihina.

“Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati dari pada martabat keluarga dilecehkan seperti ini,” jelas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *