Arsul menegaskan belum ada wacana mengubah pasal masa jabatan presiden. MPR, kata Arsul, tengah mengkaji lebih lanjut terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
“Karena di agenda MPR saat ini tidak ada agenda sama sekali untuk merubah pasal masa jabatan Presiden. Jangankan agenda perubahan, bahkan tingkatan pemikiran awal saja tidak ada sampai saat ini,” ujarnya.
“Satu-satunya yang didalami dan dikaji lebih lanjut hanyalah hal yang terkait dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Dari 5 rekomendasi MPR periode lalu pun tidak ada materi terkait masa jabatan presiden 3 periode. Bahkan dari 5 materi tersebut ya hanya terkait PPHN itu saja yang saat ini didalami,” kata Asrul.
Penulis : Elpian Achmad
Editor : Elpianur Achmad







