“Alhamdulillah, Allahuakbar. Kita telah berhasil menunjukkan harapan, bahwa politik yang bermoral, politik yang beretika, politik yang beretika dan berintegritas masih ada, yaitu pemilihan kepala daerah, pemilihan gubernur Kalsel tanpa politik uang. Dan dengan politik minus politik uang, tanpa bagi-bagi uang kita tetap bisa menang,” kata Denny.
“Kita telah menunjukkan bahwa politik berintegritas, tanpa politik uang tetap bisa menang. Menang tanpa politik uang, menang tanpa curang bukan suatu hal yang mustahil,” ujarnya.
Diketahui, Hasil Pemilihan Gubernur Kalsel 2021 berakhir dengan sengketa di Mahkamah Konstitusi, setelah pasangan calon nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Darjat mengajukan gugatan ke MK.
BACA JUGA :
Hasil Pilgub Kalteng 2020, Pleno KPU 13 Kabupaten 1 Kota, Sugianto-Edy Unggul Atas Ben-Ujang
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Kalsel 2020, pasangan nomor urut 1, Sahbirin-Muhidin unggul dalam perolehan suara dari pasangan nomor urut 2. Denny Indrayana-Dipriadi Darjat.
Pasangan nomor urut 2 Denny-Dipriadi kemudian menggugat hasil perhitungan suara Pilgub Kalsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah berproses mulai mendengarkan kesaksian dan keterangan ahli, termasuk pembuktian, MK akan membacakan putusan sengketa Pilkada Kalsel akan dibacakan pada Jumat (19/3/2021) pukul 14.00 WIB.
Sengketa Pilgub Kalsel 2020 terdaftar di MK dengan nomor perkara 124/PHP.GUB-XIX/2021). Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan.
Terkait sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 ada tiga kemungkinan putusan MK, d yakni 1. Diskualifikasi, membatalkan pasangan nomor urut 1, Sahbirin-Muhidin. 2.Pemilihan Suara Ulang (PSU), 3. Permohonan Pasangan Nomor urut 2 Denny-Dipriadi tidak dikabulkan.
Penulis : Elpian Achmad
Editor : Elpianur Achmad







