BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Mahkamah Konstusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pasangan nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020.
“Mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan Mahkamah memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang, paling lama 60 hari setelah keputusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman, Jumat (19/3/2021).
Dalam amar putusannya MK mengatakan telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilgub Kalsel 2020 yang menguntungkan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Sahbirin-Muhidin yang menjadi termohon dalam perkara ini.
BACA JUGA :
Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilgub Kalsel 2020 di MK, Golkar Gelar Salat Hajat
MK mengatakan berdasarkan pemeriksaan barang bukti, saksi-saksi yang diajukan pemohon (Denny-Difriadi dan mendengarkan eksepsi dari termohon, terbukti telah terjadi penggelembungan suara hasil pemungatan suara Pilgub Kalsel 2020 untuk pasangan Sahbirin-Muhidin.

Penggelembungan terjadi di 5 kecamatan Kabupaten Banjar, yaitu Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman dan Astambul, 24 TPS di Binuang (Kabupaten Banjar) dan Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin).
MK menyatakan membatalkan Surat Keputusan KPU Provinsi Kalsel Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel 2020, tanggal 18 Desember 2020, pada 6 kecamatan yaitu Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Sambung Makmur, Aluh Aluh, Martapura, Mataraman dan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binung, Kabupaten Tapin.







