Begitu juga terkait waktu pelaksanaan pemungutan suaranya, masih belum ditentukan. “Selain anggaran masih dihiutng, waktu pelaksanaannya juga masih belum dipastikan,” kata Safrizal.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kalsel Aris Murdiono mengatakan, mengenai kesiapan pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel 2020, pihaknya masih menunggu arahan dari Bawaslu pusat.
“Bawaslu pusat ada mengagendakan akan memberikan arahan-arahan kepada daerah-daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang pascaputusan MK. Termasuk kesiapan anggaran, ruang lingkup pengawasannya seperti apa,” kata Aris, Senin (22/3/2021).
BACA JUGA :
Sebagian Permohonan Denny-Difriadi Dikabulkan, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalsel 2020
Menurut Komisioner Bawaslu Kalsel Divisi Penyelesaian Sengketa, sesuai tugas fungsinya, Bawaslu melakukan pengawasan penyelenggaraan PSU.
“Pada prinsipnya, Bawaslu siap melakukan prosesn pengasasan PSU yang diputuskan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Terkait jadwal pelaksanaan PSU, sambung Aris, merupakan tugas KPU yang akan menyusun kapan waktunya.
“Bawaslu akan menyesuaikan jadwal yang disusun KPU untuk pengawasan pelaksanaan PSU,” katanya.
Untuk waktu 60 hari kerja sesuai perintah MK apakah cukup untuk persiapan Bawaslu?
“Mengingat jumlah DPT yang melaksanakan PSU mencapai sekitar 220.000 pemilih, diperlukan waktu persiapan yang cukup panjang, mengingat KPU harus mencetak surat suara baru. Sedangkan Bawaslu tinggal menyesuaikan waktu pelaksanaanya,” ujarnya.







