Menurut Aris, apakah nanti pelaksanaan PSU-nya serentak atau tidak, pikanya masih menunggu arahan Bawaslu RI, mengingat daerah lain juga menggelar pemungutan suara ulang tidak hanya Kalsel.
“Bagaimana skema pelaksanaannya, akan dikonsultasikan ke Bawaslu RI, termasuk soal perintah MK mengenai petugas pelaksana PSU harus orang baru, apakah Panwas juga nantinya perlu orang baru akan dikonsultasikan ke Bawaslu RI,” ujarnya.
PSU di Enam Kecamatan
Sesuai hasil putusan Mahkamah Konstusi (MK), terkait perkara PHPU Pilgub Kalsel 2020, Jumat (19/3/2021), Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan pasangan nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020.
“Mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan Mahkamah memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang, paling lama 60 hari setelah keputusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman, Jumat (19/3/2021).
Dalam amar putusannya MK mengatakan telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilgub Kalsel 2020 yang menguntungkan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Sahbirin-Muhidin yang menjadi termohon dalam perkara ini.
PSU dilakukan pada lima kecamatan di Kabupaten Banjar dan kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, dan pada 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Mahkamah memerintahkan KPU menggelar PSU dalam rentang 60 hari kerja sejak keputusan dibacakan.
Daftar lokasi PSU Pilgub Kalsel 2020 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi :
1. Kecamatan Banjarmasin Selatan (Banjarmasin)
2. Kabupaten Banjar : Kecamatan Sambung Makmur, Aluh Aluh, Martapura, Mataraman, Astambul.
3. 24 TPS Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin: TPS 1, TPS 2 TPS 3, TPS 6, TPS 8 (Desa Tungkap),
TPS 1- TPS 6- TPS 8- TPS 12- TPS 13- TPS 14- TPS 16- TPS 18 (Desa Binuang),
TPS 5- TPS 7- TPS 10 (Desa Raya Belanti),
TPS 1- TPS 2- TPS 3- TPS 4- TPS 5 (Desa Pualam Sari),
TPS 2 (Padang Sari),
TPS 1 – TPS 3 (Desa Mekar Sari).
Penulis : Elpian Achmad
Editor : Elpianur Achmad







