BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin MAP mengimbau KPU Kalsel, Bawaslu dan Polda Kalsel untuk segera menyusun anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020 dan menyerahkannya ke Pemprov Kalsel.
“Kami menghimbau KPU, Bawaslu dan Polda Kalsel secepatnya menyusun anggaran pemungutan suara ulang atau PSU dan menyerahkan ke Pemprov Kalsel, sehingga bisa kita bahas secepatnya, agar pelaksanaan PSU sesuai dengan target yang telah ditentukan,” katanya kepada wartawan di Banjarmasin, Selsaa (23/3/2021).
Politisi PDIP Kalsel yang akrab disapa Bang Dhin mengatakan pembahasan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020 ini sangat mendesak, dan harus dilaksanakan secepatnya karena waktu pelaksanaan PSU sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi cuma 60 hari kerja.
BACA JUGA :
Jelang PSU Pilgub Kalsel 2020, Denny-Difriadi Fokus Merebut Hati 266 Ribu Pemilih
“Setelah dibahasa, usulan anggaran PSU akan diserahkan ke Bakeuda Kalsel untuk diproses sesuai kebutuhan yang totalannya sesuai yang diajukan KPU, Bawaslu dan Polda Kalsel,” katanya.

Bang Dhin menyatakan anggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang belum ada dan tidak disiapkan sebelumnya, karena kasus PSU Pilkda ini baru pertama kali di Kalsel.
“Sudah pasti nanti ada anggaran-anggaran ABD Kalsel yang digeser untuk PSU, seperti juga refucosing,” ujarnya.
Soal kemungkinan adanya sharing anggaran PSU dari pemerintah pusat, kata Bang Dhin, yang lebih mengetahui adalah KPU Kalsel.
“Apakah ada bantuan dari pemerintah pusat KPU yang lebih tahu. Yang jelas nanti pasti ada pergeseran-pergeseran anggaran dialokasikan untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang atau PSU,” katanya.
Sekadar diketahui, hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020, Jumat (19/3/2021) lalu, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi Drajat.







