RANTAU, Kalimantanlive.com – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel Hj Rachmah Norlias menyatakan banyaknya permasalah sosial jadi penghambat dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat.
“Salah satu kendala dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat di Kalsel adalah masih banyaknya permasalahan sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, keterpencilan dan tunasosial,” katanya, di acara Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kompleks Perguruan Muhammadiyah Rantau, Jum’at (26/3/2021).
Ibu Amah, panggilan akrab politisi Partai Amanat Nasional (PAN) menjelaskan, Perda penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
“Dengan adanya perda ini penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi lebih terarah dan terus menerus sehigga dapat mengurangi permasalahan sosial di Kalsel,” ujarnya.
BACA JUGA :
Waket DPRD Kalsel Bang Dhin Ingatkan Penyederhanaan Birokrasi di Pemprov Jangan Asal Pilih Pejabat
Sekretaris Dinas Sosial Tapin H Fathur Rahman mengatakan, Dinsos Tapin selama ini sudah menjalankan perda penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini.

“Memang dalam pelaksanaannya masih banyak kekurangan, tapi pelan-pelan kita akan benahi,” katanya.
Fathur mengatkaan, pihaknya menyambut baik dipilihnya Tapin sebagai tempat sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial oleh Komisi I DPRD Kalsel.
Dia berharap dengan adanya sosialisasi perda ini, warga Tapin lebih mengetahui penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerahnya.







