Macli Riyadi mengatakan hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Kesehatan, sambung dia, berkaitan erat dengan kehidupan manusia sehari-hari.
“Ketersediaan layanan kesehatan dan obat-obatan, lingkungan yang bersih dan sehat, serta hal-hal lain terkait dengan kesehatan adalah faktor yang vital bagi keberlangsungan hidup manusia,” ujanrnya, sebagaimana rilis Humas DPRD Kalsel.
BACA JUGA :
Wakil Ketua DPRD Kalsel Bang Dhin Bawa Aspirasi Nelayan ke Kemenhub, Begini Hasilnya
Perda Nomor 1 Tahun 2021 ini, dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta serta pemangku kepentingan dalam pengembangan, pembangunan, dan penyelenggaraan kesehatan di daerah guna meningkatkan kesadaran dan kemauan, serta kemampuan hidup sehat bagi setiap orang.

Bang Dhin berharap Perda Nomor Tahun 2021 dapat memberikan kerangka dan landasan hukum bagi upaya penyelenggaraan kesehatan di Kalsel di berbagai bidang pembangunan secara komprehensif dan berkesinambungan.
Editor : Elpian Achmad







