“Dengan memperhatikan visi Kabupaten Banjar tersebut, serta perubahan paradigma dan kondisi yang akan dihadapi pada masa yang akan datang, diharapkan Kabupaten Banjar dapat lebih berperan dalam perubahan yang terjadi di lingkup regional, nasional maupun global,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bapeddalitbang Dr Hj Galuh Tantri Narindra mengatakan, pelaksanaan Orientasi penyusunan RPJMD dan Renstra tahun 2021-2026 mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

“Orientasi ini untuk memberikan pembekalan kepada semua SKPD dalam menyusun RPJMD Kabupaten Banjar tahun 2021-2026, yang merupakan tugas pemerintah daerah, untuk mencapai visi misi Bupati dan Wabub dalam 5 tahun kedepan,” terang dia. (MC Kominfo Banjar)
Editor : Elpianur Achmad







