BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kalimantan Selatan, Hanifah Dwi Nirwana meluruskan pemahaman mahasiswa terkait limbah batu bara yang dihapus pemerintah sebagai limbah B3 dari Omnibus Law.
“Faba atau Fly ash button ash yang dikeluarkan dari limbah B3 hanya Faba yang dihasilkan dari PLN, sedangkan dari perusahaan lain tetap termasuk dalam limbah B3,” ujarnya usai menghadiri audensi dengan Forum BEM se-Kalimantan Selatan di DPRD Kalsel, Rabu (7/4/2021).
Dia mengatakan pemahaman mahasiswa akan limbah batubara yang dikeluarkan pemerintah sebagai limbah B3 sedikit miskomunikasi.
BACA JUGA :
Respons Tuntutan BEM, Ketua DPRD Kalsel Minta Mahasiswa Dilibatkan dalam Menjaga Lingkungan
“Llimbah batubara atau (Faba) dari perusahaan tambang batubara tetap sebagai limbah B3. Faba yang dikeluarkan hanya Faba dari PLN karena sudah ada proses kajian sangat ketat dari PLN,” katanya.

Menurut Hanifah, pemahaman akan Faba yang dikeluarkan dari limbah B3 masih simpang siur sehingga pihaknya akan melakukan sosialisasi akan limbah B3 yang termaktub dalam UUD No 11 tahun 2020 atau UU Omnibus Law Cipta Kerja baik kepada masyarakat dan mahasiswa.
“Pemerintah dalam membuang aturan itu sudah melalui proses pemikiran yang panjang sehingga tidak mungkin menghasilkan keputusan yang merugikan,” jelas Kadis LH Kalsel.







