MARTAPURA, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kabupaten Banjar membolehkan Salat Tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
“Kami informasikan berbeda dengan tahun sebelumnya, pada Ramadan kali ini Pemkab Banjar mengizinkan pelaksanaan ibadah seperti Salat Tarawih berjamaah, tadarus Alquran, dan yang lainnya dengan tetap menerapkan standar Prokes Covid -19,” kata Plt Kasatpol PP Kabupaten Banjar HM Aidil Basith.
Menurut dia, khusus Tarawih diimbau sebaiknya jamaah diprioritaskan pada penduduk sekitar masjid atau mushola.
BACA JUGA :
Ketua TP PKK Banjar Hj Nurgita Tiyas Ingatkan Pelajar Puteri IPPNU Hati-hati Gunakan Medsos
Hal itu disampaikan Aidil Bashit saat menyosialisasilan Perda Ramadhan sekaligus petunjuk pelaksanaan ibadah selama Ramadhan ke beberapa majelis ta’lim di Martapura, Kabupaten Banjar, Sabtu (10/04/2021).

Sosilaisasi diawali di Majelis Ta’lim “Sabilal Anwar Al Mubarak”
yang ada di depan jembatan kembar Martapura. Aidil Basith langsung bertemu pembina majelis Tuan Guru KH Syukri Unus, dan diawali dengan shalat Ashar berjemaah.
Dia menyampaikan informasi Perda Ramadan tentang jam buka berjualan di warung makan dan minum adalah di atas pukul 15.00 Wita dengan tujuan melayani pembeli yang akan mencari takjil untuk berbuka puasa.







