Pemkab Banjar Bolehkan Tarawih Berjamaah di Masjid dengan Terapkan Prokes Covid-19

Sedangkan larangan membuka warung makan dan minum pada saat pagi atau siang hari selama Ramadhan.

“Jika ditemukan ada pedagang warung yang “nakal” tetap berjualan dan melayani makan di siang hari, kami dari Pol PP akan menindak tegas sesuai Perda Ramadan no 5 tahun 2004 berupa denda dan kurungan, dengan ketentuan denda maksimal Rp 2,5 juta atau kurungan maksimal 3 bulan penjara,” katanya.

Sanksi ini juga berlaku bagi mereka yang sengaja merokok minum dan makan di tempat umum berupa denda Rp50 Ribu atau hukuman kurungan 7 hari penjara.

BACA JUGA : Sekda Banjar HM Hilman Ikut Lakukan Penanaman Serentak Satu Juta Pohon se-Kalsel

Dari kediaman Tuan Guru KH Syukri Unus, Plt Kasatpol PP Banjar melanjutkan ke majelis yang dipimpin oleh Tuan Guru KH Munawar di Kecamatan Martapura Timur.

Aidil Basith kembali menyampaikan informasi tentang Perda Ramadan dan pelaksanaan ibadah selama Bulan Puasa tahun ini.

Pemkab Banjar menyosialisasikan Perda Ramadan ke beberapa majelis taklim di Martapura, Sabtu (1042021). (MC Banjar)

“Semoga di bulan suci Ramadan tahun ini, masyarakat Kabupaten Banjar dapat melaksanakan ibadah dengan segala kekhusyukannya, serta kita semua dilancarkan, diberi kemudahan, serta disehatkan badan dalam menjalankan perintah wajib ini.

Mari kita laksanakan dengan sepenuh hati, jaga kampung kita masing-masing dan Kabupaten Banjar tetap kondusif khususnya dalam upaya penekanan angka Covid -19,” katanya. (MC Banjar)

Editor : Elpianur Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *