Sambangi DPRD Kalsel, Aliansi Pekerja Buruh Banua Desak THR 2021 Jangan Dicicil

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Kalsel, Siswansyah mengatakan pada tahun 2020 perusahaan yang mencicil THR relatif kecil hanya 5 persen.

“Sedangkan pada tahun 2021 ini, sudah ada SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang mengharapkan semua persahaan dapat membayar THP penuh,” ujarnya.]

BACA JUGA :
Bahas LKPj 2020, Pansus III DPRD Kalsel Sebut Kinerja 4 SKDP Pemprov di Atas 90 Persen

Menurut dia, Disnakertrans juga akan membuka Posko Pengaduan THR bagi perusahaan yang tidak mampu membayar.

“Apabila perusahaan tidak melaporkan kesanggupan membayar THR, otomatis dianggap mampu membayar THR untuk buruh. Apabila perusahaan belum mampu maka akam diaudit. THR Tetap harus dibayarkan,” ucapnya.

Penulis : Elpian
Editor : Elpianur Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *