Ikut Blender Sabu 2,55 Kg, Wabup Banjar Minta Guru Agama Intensif Sosialisasi Bahaya Narkoba

MARTAPURA, Kalimantanlive.com – Sabu seberat 2,5 kg barang bukti kasus Narkotika dari tersangka berinisial SAC, dimusnahkan di halaman Mapolres Banjar, Jl A Yani Martapura, Rabu ( 21/04/2021) siang.

Pemusnahan sabu 2,55 kg itu dipimpin langsung Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, diikuti Wabup Banjar H Said Idrus Al Habsyie, Perwakilan Kejari Banjar, PN Martapura, Kodim 1006 Martapura.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam tabung blender yang sudah diberi air dan campuran sabun, kemudian diblender hingga mencair.

BACA JUGA :
Pemerintah Pusat dan Pemkab Banjar Siap Menata Kawasan Sekumpul Jadi Destinasi Wisata Religi

Selesai diblender sabu yang sudah bercampur cairan itu dimasukan ke dalam ember dan dibuang ditempat yang aman.

“Saudara-saudara, pemusnahan barbuk sabu ini dilakukan setelah cukup syarat, karena berkas dan tersangka dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Jadi proses tinggal ke persidangan. Pemusnahan dibenarkan oleh hukum untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, semisal ada penyimpangan lalu disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab,” ujar Kapolres.

Menurut dia, dari kasus itu ada lima nama yang sudah dikantongi dan masih dalam proses pencarian dan berharap Satuan Narkoba Polres Banjar (Satnarkoba) bisa segera mengungkap jaringan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *