“Dari sisi dugaan, kelima oknum polisi akan dijerat dugaan pelanggaran kode etik profesi dan dikaji pelanggaran tindak pidana narkotika,” kata Isir,
Disinggung soal sanksi yang diberikan terhadap kelima oknum polisi, Mantan Kapolres Medan itu menegaskan saat ini masih proses pemeriksaan.
Isir menjelaskan sanksi terberat adalah sesuai dengan pasal 112 dan 124 UU Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Sosok Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni, Polwan Jago Berantas Narkoba yang Terjerat Kasus Narkoba
Sementara dilansir dari republika.co.id, tindak lanjut untuk pemecatan sendiri, Isir masih menunggu dari hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Jatim. Proses pidana lebih lanjut akan diproses sesuai kode etik.
Untuk 3 warga sipil juga masih didalami oleh Bidpropam dan Ditnarkoba Polda Jatim.
“Sedang menjadi materi untuk didalami oleh Bidpropam dan Ditnarkoba Polda Jatim untuk mengungkap pola-pola,” kata Isir.
Penulis : Elpian
Editor : Elpianur Achmad







