Gunung Tirawan Pulau Laut Sigam Kotabaru Berstatus Hutan Lindung, Paman Yani : Tak Boleh Ditambang!

TANAHBUMBU, Kalimantanlive.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menetapkan hutan Desa Tirawan, Pulau Laut Sigam, Kotabaru sebagai kawas konservasi alam yang dilindungi atau Hutan Lindung.

“Sesuai aturan dari pusat memang daerah ini sampai di atas puncak Gunung Tirawan adalah kawasan konservasi dan merupakan hutan lindung. Tidak boleh ditambang sesuai statusnya,” kata Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, usai menggelar reses sekaligus silaturahmi dengan warga di Desa Tirawan, Pulau Laut Sigam, Kotabaru, Jumat (7/5/2021).

Menurut Paman Yani, demikian Legislator Kalsel itu disapa, dengan adanya peraturannya yang dikeluarkan oleh pusat, sudah seharusnya seluruh lapisan masyarakat, penggiat hingga stakeholder untuk ikut bersinergi dalam menjaga kelestarian Hutan Lindung Gunung Tirawan.

BACA JUGA:
Harga Hasil Pertanian di Desa Gunung Tinggi Kotabaru Anjlok, Paman Yani Siap Panggil 4 SKPD

“Kalau sudah statusnya hutan lindung memang tidak boleh dipergunakan dalam hal merugikan, kecuali tanaman yang ditanam oleh warga sekitar sini bisa dimanfaatkan hasilnya,” katanya,

Paman Helmi menyebut, selain menyimpan panorama alam yang asri dan indah, Hutan Desa Tirawan Pulau Laut Sigam, kelestarian penting untuk terus dijaga.

Anggota DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi reses di Desa Tirawan, Pulaulaut, Sigam,Kotabaru, Jumat (7/5/2021) (Humas DPRD Kalsel)

Terlebih, hutan yang masuk dalam wilayah kewenangan Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan itu merupakan salah satu organ dari paru-paru dunia.

Politisi dari Partai Golkar Dapil VI Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu ini juga berpendapat, sesuai dengan statusnya membuka lahan baru pun tidak dipekanankan.

“Tujuannya apa, ya untuk kelestarian alam itu sendiri,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *