Belum Punyai Perda Inisiatif, Komisi I DPRD HST Konsultasi ke Wakil Rakyat Kalsel di ‘Rumah Banjar’

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan konsultasi ke DPRD Provinsi Kalsel terkait Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif, Selasa (18/5/2021).

“Selama 2019-2021 DPRD HST belum ada merumuskan Perda Inisiatif. Oleh karena itu, Komisi I DPRD HST mengunjungi DPRD Provinsi Kalsel untuk mengkonsultasikan permasalahan ini,” kata Ketua Komisi I DPRD HST H Nasruddin.

Menurut dia, DPRD HST selama ini terkendala dalam pembuatan perda inisiatif.

BACA JUGA:
Gelar Musrenbang Kalsel 2021, Ketua DPRD Kalsel Sarankan Pemprov Optimalkan Program Padat Karya

Untuk menindaklanjuti rencana kerja dan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD HST, ujar Nasruddin, Komisi I DPRD HST melakukan konsultasi ke DPRD provinsi Kalsel, terkait Perda Inisiatif.

Ketua Komisi I Dra Hj Rachmah Norlias yang memimpin rapat konsultasi menjelaskan beberapa Perda Inisiatif yang sudah digagas oleh DPRD Provinsi Kalsel.

Komisi I DPRD Kabupaten HST konsultasi Perda Inisiatif ke DPRD Kalsel, Selasa (18/5/2021). (hmsDPRDKalsel)

“Untuk merumuskan Perda Inisiatif di DPRD Provinsi Kalsel, setiap komisi berkewajiban mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), minimal dua,” katanya.

Menurut Politisi perempuan Golkar Kalsel, terkait Perda Inisiatif, kabupaten kota dapat mengadopsi perda yang sudah disahkan di DPRD Provinsi yang masih ada keterkaitan dengan daerah.

“Supaya Perda inisiatif yang dihasilkan nantinya dapat sinkron dengan Perda Provinsi Kalsel, ucap Rachmah Norlias.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *