Sarwani Dukung Polda Kalsel Ungkap Dokumen Pemalsuan Penggelembungan Suara di Banjar

BANJAR, Kalimantanlive.com – Anggota DPRD Kabupaten Banjar Ahmad Sarwani menyatakan tak ada penggelembungan suara di Kabupaten Banjar, khususnya di Kecamatan Sambung Makmur yang masuk dapilnya.

Sarwani mendukung langkah Polda Kalsel menyidik pemalsuan dokumen yang dilaporkan Abdul Muthalib, Komisioner KPU Kabupaten Banjar agar publik mengetahui kebenarannya.

“Kalau pihak Polda Kalsel bergerak mengungkap kasus dokumen palsu penggelembungan suara di Kabupaten Banjar ya sah-sah saja, karena kebenaran memang harus diungkapkan kepada publik. Kemaslahatan harus disampaikan dengan sebenar-benarnya. Tidak ada itu penggelembungan suara,” kata anggota DPRD Banjar dari Fraksi Partai Nasdem, saat dihubungi Selasa (18/5/2021).

BACA JUGA:
Jaga Kalsel dari Provokator Jelang PSU, Tim Pemenangan Paman Birin Deklarasikan Relawan Jaga Banua

Menurut Sarwani, sebagai warga Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar, dirinya mengikuti langsung proses Pilkada 2020 di wilayahnya.

Apalagi katan Sarwani, dirinya terpilih menjadi wakil rakyat dari Dapil 5 yang meliputi delapan kecamatan, yakni Kecamatan Paramasan, Sungai Pinang, Pengaron, Sambung Makmur, Simpang Empat, Cintapuri Darussalam, Mataraman dan Telaga Bauntung.

Sarwani yang pernah menjadi Panitia Pemungutan Kecamatan Sambung Makmur pada Pemilu 2009 dan 2014, kemudian mencontohkan persoalan di desanya yakni Desa Madurejo.

Jika pada pemilu-pemilu sebelumnya di Desa Madurejo terdapat 8 TPS, pada Pilkada Kalsel 2020 lalu ada kebijakan regrouping atau pengerucutan jumlah TPS dari KPU Banjar, sehingga hanya ada 6 TPS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *