Akibatnya warga yang di dusunnya tidak ada TPS dialihkan ikut mencoblos di TPS terdekat lainnya. Contohnya Dusun Gunung Janar yang selalu ada TPS, namun pada Pilkada 2020 lalu tidak ada TPS, sehingga warga Dusun Gunung Janar ikut mencoblos di TPS Dusun Cubul.
“KPU Banjar membuat kebijakan regrouping atau pengerucutan TPS dan itu sah-sah saja. Namun muncul persoalan karena pengerucutan jumlah TPS tadi tidak diikuti perubahan DPT oleh Pantarlih menyesuaikan jumlah TPS yang dikurangi tadi,” kata Sarwani sebagaimana rilis yang diterima Kalimantanlive.com.
BACA JUGA:
Bertekad Menangkan BirinMU, PAN All Out Jelang PSU Pilgub Kalsel 9 Juni 2021
Munculnya persoalan di lapangan itu ditangani langsung oleh KPU maupun Panwas Banjar.
“Jadi semuanya legal karena KPU maupun Panwas turun tangan. Mereka harus bertanggung jawab menjaga agar semua warga terjamin hak konstitusinya. Solusinya ya warga yang tidak ada TPS di lingkungannya, diarahkan mencoblos ke TPS terdekat lainnya,” ujarnya.
Ada tiga konsekuensi dari pemindahan warga tersebut.
Pertama, warga pemilih dari Dusun Gunung Janar tentu tidak terdaftar dalam DPT TPS Dusun Cubul, sehingga mereka diizinkan ikut mencoblos dengan menunjukkan KTP.
Kedua, jumlah surat suara di TPS Dusun Cubul menjadi berkurang dan harus diambilkan dari desa-desa lainnya. Persoalan inilah yang memunculkan tudingan adanya pemindahan surat suara.
Ketiga, saat usai penghitungan suara, menjadi wajar jika jumlah suara di TPS Dusun Cubul meningkat dari jumlah pemilih yang terdaftar di DPT TPS tersebut.







