DKPP menyimpulkan, terdapat kesalahan logika (fallacy) dalam Hasil Kajian Nomor 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020, tertanggal 11 November 2020, berupa pertentangan antara hasil analisa dengan kesimpulan (non-sequitur logical fallacy).
Di mana pada bagian analisis menunjukkan bahwa dalil-dalil, bukti-bukti, dan saksi-saksi memiliki kesesuaian dengan unsur pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2020, namun, pada bagian kesimpulan Para Teradu menyatakan, Petahana secara normatif tidak memenuhi unsur-unsur dalam rumusan Pasal 71 ayat (3) dan (5).
Sarana yang dipakai untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon ini terdapat 3 jenis yang bersifat kumulatif.
BACA JUGA: Ikrar Damai PSU Pilgub Kalsel, Muhidin : Saya Bersumpah Tak Sepeser Pun Politik Uang!
Sebab dalam rumusannya menggunakan kata “dan”, sehingga harus terpenuhi secara bersamaan unsur kewenangan, program dan kegiatan.
“Dengan demikian dalil aduan Pengadu (Tim H2D) terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP RI,” ucap Prof. Teguh Prasetyo selaku majelis etik dalam pembacaan putusan.
Sengketa ini terkait dugaan ketidakprofesionalan dan tertutupnya Bawaslu Kalsel dalam menangani laporan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Paslon Cagub-Cawagub Nomor Urut 1 Sahbirin-Muhidin berupa pembagian bakul Covid-19 menggunakan dana APBD dan penggunaan aparat Pemprov demi kepentingan kampanye pribadi.
Bawaslu Kalsel menolak laporan tersebut tanpa alasan yang jelas. Hasil putusannya pun tidak diberikan ke Tim Pemenangan Haji Denny-Difri.
Tim Hukum H2D tidak terima dengan kinerja Bawaslu Kalsel yang cenderung melindungi petahana. Ditambah sanksi pelanggaran tersebut adalah diskualifikasi. Bukti dan saksi yang begitu lengkap, semuanya dimentahkan oleh Bawaslu Kalsel. Akhirnya, Tim Hukum H2D melaporkan kinerja Bawaslu Kalsel ke DKPP RI.
Kelima Komisioner Bawaslu ini diadukan atas sejumlah dugaan pelanggaran kode etik, salah satunya adalah mereka diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 terkait dengan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Calon Gubernur (Cagub) nomor urut 1 atas nama H Sahbirin Noor selaku petahana terkait dengan politisasi sembako Covid-19.







