Untuk itu, kata Rosyadi, diperlukan sistem yang jelas, yang harus di buat, agar tidak ada hak warga yg terabaikan.
“Memang Perda yang sudah kami jalankan ini sudah cukup tua, sehingga perlu revisi di beberapa lini, guna mengikuti perkembangan jaman,” ujarnya.
Ketua pansus III Kapuas H Darwandi, SH, MH mengucapkan terima kasih sudah diterima di Rumah Banjar DPRD Kalsel.
“Banyak informasi yang didapat dari hasil kunjungan kali ini, terutama informasi terkait pembentukan lembaga independen, Komisi Keterbukaan Informasi (KKI) yang dapat diterapkan di kabupaten Kapuas nantinya,” katanya. (HmsDPRDKalsel/fh)
Editor : Elpianur Achmad







