BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Calon Gubernur Denny Indrayana dilaporkan ke Polda Kalsel terkait hasil survei SMRC bawah 70% warga Banjarmasin mencoblos karena uang.
Calon Gubernur Nomor Urut 1 Denny dilaporkan oleh Achmad Novel Rosyadi, warga Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjarke Polda Kalsel pada Kamis (20/5/2021) untuk dua dugaan perkara pidana.
Pertama, dugaan pidana mempergunakan data palsu hasil survei SMRC tentang 70% warga Banjarmasin pelaku politik uang sebagai bukti di MK. Kedua, dugaan pidana pencemaran nama baik masyarakat melalui media elektronik yang diatur UU ITE.
BACA JUGA:
Ikrar Damai PSU Pilgub Kalsel, Muhidin : Saya Bersumpah Tak Sepeser Pun Politik Uang!
“Ulun (saya) melapor sebagai warga Kabupaten Banjar tempat digelarnya PSU. Ulun melihat ada proses hukum di Polda Kalsel soal pengelembungan suara di Banjar yang ternyata menjadi dasar bagi MK memutuskan PSU. Nah ulun tahu, ternyata juga ada data palsu soal survei SMRC yang digunakan Denny jadi bukti ke MK. Itu manipulasi karena Direktur Eksekutif SMRC membantah ada survei yang disebut Denny, makanya ulun melaporkan hal itu ke Polda,” kata Achmad Novel Rosyadi, sebagaimana rilis yang diterima Kalimantalive.com, Kamis (20/5/2021).

Menurut Novel, dia dan banyak warga Banjar sangat sedih, kecewa dan terluka karena harus ada PSU. Apalagi stigma yang muncul telah terjadi kecurangan di Banjar saat Pilkada Kalsel 9 Desember 2021.
“Padahal kami tidak curang. Kami ingin semua transparans sehingga tidak ada lagi fitnah dalam Pilkada Gubernur. Apalagi sekarang ada tudingan seolah-olah petahana selalu melakukan kecurangan. Padahal ternyata Denny diduga mencatut hasil survei palsu SMRC sebagai bukti ke MK. Saya melapor agar Denny tidak lagi berbicara menyinggung dan menyakiti perasaan masyarakat di wilayah PSU,” kata Novel yang berharap Polda tidak tebang pilih dalam penegakan hukum dan menindak siapa pun yang bersalah.







