Sebagai pelapor, Novel melampirkan berbagai bukti untuk mendukung dua dugaan pidana yang dilakukan Denny. Bukti untuk mendukung pidana membuat dan menggunakan keterangan palsu di MK, dilampirkan copy salinan putusan MK tentang perselisihan hasil pemilu (PHP) Kalsel halaman 330 yang tertera bukti P-280 tentang hasil survei SMRC. Sementara untuk pidana kedua dilampirkan berita Antara Kalsel 6 Mei 2021 berjudul ‘SMRC Tak Pernah Rilis Temuan Survei Kalsel’.
Pada hari yang sama, Puluhan massa dari Forpeban (Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara) Kalsel, Pekat Banjarmasin dan IPPI (Ikatan Putera Puteri Indonesia) Kalsel dengan mendatangi Kantor Bawaslu Kalsel pada Kamis (20/5/2021).
BACA JUGA:
DPRD Kalsel Berharap Deklarasi Damai PSU Pilgub Kalsel 9 Juni 2021 Bukan Sekadar Formalitas
Massa juga mendesak Bawaslu Kalsel memanggil H Denny terkait hasil survei 70 persen warga Banjarmasin memilih karena uang.
“Kami minta Bawaslu Kalsel menindak Denny Indrayana yang terus menebar hoax, fitnah dan mengadu domba masyarakat menjelang PSU. Kita harap masyarakat Kalsel dapat melaksanakan PSU dengan tenang, nyaman dan damai. Jangan lagi ricuh dan resah gara-gara pernyataan Denny,” kata Bahruddin Din Jaya, Ketua Forpeban Kalsel.
Massa mengancam akan datang dengan jumlah yang lebih banyak pada Senin depan, jika Bawaslu tidak memanggil dan memeriksa Denny. “Kami akan datang dengan jumlah massa yang lebih besa jika Bawaslu tidak segera memangil Denny dan memeriksanya terkait pernyataan soal 70 persen warga Banjarmasin memilih karena uang,” katanya.
Kasubag Hukum dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalsel, Dody Yuli Hartanto yang menghadapi massa pendemo, terkait dugaan yang dilakukan Paslon Pilgub Kalsel, kata Dody, pihak Bawaslu Kalsel hanya sebatas melakukan pemanggilan yang sifatnya bukan pemaksaan.
“Di Bawaslu kita dapat lakukan pemanggilan kepada Paslon sebanyak dua kali,” jelasnya.







