Supian HK kembali menegaskan, imbauan untuk tidak melakukan politik uang termasuk pemasangan spanduk sosialisasi di wilayah PSU merupakan tanggung jawab KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyenggara dan pengawas Pemilu.
“Saya sebagai wakil rakyat, minta penyelenggara Pemilu di Kalsel KPU dan Bawalsu untuk dapat meredakan tensi politik yang naik menjelang PSU ini,” kata politisi senior Partai Golkar Kalsel ini.
Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan pada 24 TPS di Kecamatan Binuang, Tapin, Lima kecamatan di Kabupaten Banjar dan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Penulis : Elpian
Editor : Elpianur Achmad







