BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Sepekan sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel, Bawalsu Kota Banjarmasin melakukan penertiban spanduk dan baliho berbau kampanye dan provokatif di seluruh wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (3/6/2021).
“Spanduk-spanduk yang akan kita tertibkan sudah diidentifikasi, sudah kita analisis pelanggarannya seperti apa. Hal ini sudah kita sampaikan dan sudah disepakati baik dari Pemprov, dan Pemko Banjarmasin,” kata Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Muhammad Yasar, Kamis (3/6/2021) pagi.
BACA JUGA:
Jelang PSU Pilgub Kalsel, Bawaslu Kalsel Turunkan Spanduk Berbau Kampanye dan Provokatif
Menurut dia, jenis spanduk yang akan ditertibkan adalah yang mengandung unsur kampanye dan bernada provokatif dari kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel 2020.
“Contohnya spanduk yang bertuliskan, ”Ambil Uangnya, Ambil Duitnya, Jangan Cucuk Urangnya”. Inikan sangat kontraproduktif dan tidak memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. Spanduk-spanduk seperti itu sedikit provokatif. Ini yang akan kita tertibkan karena sudah meresahkan,” kata Yasar.
Dia mengatakan dalam penertiban, Bawaslu bersama aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, akan melakukan penyisiran di seluruh kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan yang merupakan wilayah PSU Pilgub Kalsel 9 Juni 2021.
“Tim dibagi menjadi tiga grup, dipimpin rekan-rekan Pengawas Kelurahan karena mereka lebih mengetahui di mana titik-titik spanduk yang akan ditertibkan tersebut,” ujarnya.
Yasar menyebutkan, jumlah spanduk yang sudah dianalisis berbau provokatif, berjumlah sekitar 70 di lapangan.
“Bisa juga jumlahnya lebih atau kurang karena sebagian sudah ada yang dilepas. Spanduk-spanduk tersebut tersebar di setiap kelurahan,” ujarnya.







