“Jadi saya minta kepada Polri untuk menangkap sindikat pembuat IUP asli tapi palu (aspal), yang ada di Kementerian ESDM ini, termasuk juga perusahaan yang menggunakan dokument aspal ini, baik yang sudah bekerja, sudah ekplorasi, harus tangkap,” kata Pangeran Khairul Saleh.
Soal dugaan adanya 20 IUP bodong di Kalsel yang diterbitkan Kementerian ESDM juga pernah disuarakan LSM Komite Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel ke DPRD Kalsel beberapa waktu lalu.
BACA JUGA : Pangeran Khairul Saleh Minta KPK Pertahankan Penyidik dengan Reputasi dan Integritas Tinggi
Massa KAKI menggeruduk Gedung DPRD Kalsel untuk mempertanyakan penerbitan 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) diduga tak sesuai prosedur, Selasa (30/3/2021) lalu.
Pasalnya, 20 IUP OP tersebut terdaftar dan diterbitkan oleh Kementerian ESDM Pusat, tetapi tidak ada dalam data base ESDM Provinsi Kalsel.
“Kami minta dan mendesak pihak DPRD Provinsi Kalsel sesuai dengan kewenanganya dalam pengawasan agar memanggil pihak ESDM Provinsi Kalsel dan juga mempertanyakan ke Kementrian ESDM Jakarta mengenai terbitnya IUP OP 20 perusahaan tambang batu bara tersebut,” kata LSM KAKI Ahmad Husaini dalam orasinya.
Ketua DPRD Kalsel Ketua DPRD Kalsel Supian HK yang menghadap massa, berjanji akan meminta keterangan kepada pihak dan dinas terkait seperti Dinas ESDM Kalsel, Lingkungan maupun Kehutanan dan BPN
Bantah IUP Bodong
Dua perusahaan tambang batu bara PT Damai Mitra Cendana dan PT Kogar Perdana Murni membantah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik mereka bodong alias palsu.







