Bantahan ini disampaikan merespon Surat Bareskrim Mabes Polri Nomor B/662/ll/2021/Ditpidum, kepada Dinas Energi dan SDM Provinsi Kalsel tertanggal 11 Maret 2021 terkait 20 izin usaha tambang diduga bodong.
BACA JUGA:
Ketua DPP PAN Pangeran Khairul Saleh Minta Polisi Segera Proses dan Usut Tuntas Abu Janda
“Kami telah memiliki IUP OP sejak beberapa tahun lalu yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dan telah memenuhi prosedural sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku,” kata perwakilan kedua perusahaan, Wanto A Salan K dan Ratih Sotyorinim Sabtu (27/3/2021) sebagaimana dikutip dari Pontas.id, Sabtu (19/6/2021).
Wanto mengatkaan, saat terbitnya aturan yang mengalihkan perizinan dari Kabupaten ke Provinsi, Dinas ESDM Provinsi tidak pernah melakukan sosialisasi, sehingga dua perusahaan tak terdaftar dalam basis data di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
“Tidak ada sosialisasi dan pemberitahuan keperusahaan kami. Tiba-tiba saja perusahaan kami dinyatakan bodong. Hal ini juga sudah kami gugat ke PN Banjarmasin dan permohonan kami dikabulkan,” kata Wanto.
Berdasarkan hasil putusan gugatan perdata dengan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel Nomor: 84/pdt.G/2020/PN BJB, tergugat diminta untuk segera melaksanakan putusan dengan memasukan PT Kogar Perdana Murni ke dalam basis data Ditjen Minerba Kementerian ESDM agar mereka bisa kembali beroperasi.
Penulis :Elpian
Editor : Elpian Achmad







