Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung kepada nasabah.
Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM
Anda ingin mendaftar sebagai penerima BLT UMKM, berikut caranya.
BACA JUGA:
Waket DPRD Bang Dhin Kembangkan 4 Desa Percontohan Digitalisasi di Kalsel, Ini Tujuannya
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
-
Memiliki KTP Elektronik;
-
Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
-
Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Kemudian, calon penerima BPUM akan diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.







