Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dapat dilakukan di masjid, musala, lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instanei pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas;
Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib berkoordinasi dan telah memperoleh izin dari Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat, serta aparat keamanan.
BACA JUGA:
Jelang PTM 1 Juli 2021, Pj Gubernur Kalsel : Belum Divaksin Guru Tak Boleh Mengajar
BACA JUGA:
Stok Vaksin Habis, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Setop Layanan Vaksinasi Covid-19 di Puskemas
Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sariitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir serta masker medis atau pelindung wajah (jika diperlukan).
Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan
Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Salat Idul Adha di Masjid, Musala atau Lapangan.
Pelaksana mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus.
Disebutkan juga, khatib memakai masker medis dan pelindung wajah face shield, dan menyampaikan khutbah Idul Adha dengan durasi maksimal 15 (lima belas) menit, dan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Dalam SE itu juga diatur mengenai pelaksanaan ibadah kurban, yakni pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia
{RPH-R).
Pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan: Penerapan jaga jarak fisik, melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.
Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemaean daging.
Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.







