Siti Noortita Ayu mengatakan, pihaknya juga menyarankan agar dewan di Kotabaru dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bakeuda Kotabaru agar bisa menyinkronkan dengan jadwal keberangkatan.
Kata Siti Nootita Ayu, yang dikeluhkan Banmus Kotabaru itu per teriwulan, ada jadwal yang tidak bisa terpenuhi untuk keluar daerah, sehingga harus menunggu perubahan sampai satu bulan lamanya.
“Kita sarankan mereka konsultasi ke Bakeuda dan kalau bisa rencana kerja di sana dilakukan perubahan,” ujarnya.
Terkait Renja, menurut Siti Noortita Ayu, DPRD Provinsi Kalsel sendiri sudah ditentukan dan tujuan itu bisa disepakati di komisi-komisi dan kegiatan AKD masing-masing.
Penulis : Eep
Editor : Elpian Achmad







