Dalam surat edaran tersebut, ada 18 poin ketentuan yang harus dijalankan selama penerapan PPKM Level IV dan Pengetatan di Berapa Sektor di Kota Banjarmasin.
Selain PPKM Level IV diberlakukan, Wali Kota Banjarmasin memberlakukan pembatasan sektor non-esensial hingga 50 persen dari kapasitas normal (50 pesen WFH).
Sektor esensial 75 persen dari kapasitas normal dengan protokol kesehatan ketat (25 persen WFH). Sektor instansi kritikal 100 persen dari kapasitas (0 persen WFH).
BACA JUGA:
Kasus Covid-19 di Kalsel Meningkat, Paman Yani Bantu Lampu UV Disinfektan untuk Beberapa Sekolah
Sektor esensial mencakup keuangan, perbankan, pasar modal, perhotelan non-karantina.
Mengacu surat edaran tersebut, selama penerapan PPKM Level IV, sekolah kembali secara online atau belajar dari rumah. Pusat perbelanjaan atau Mal tutup, kecuali tenan penjual obat-obatan.
Supermarket (termasuk yang ada di Mall), toko, pasar tradisional buka 50 persen kapasitas sampai pukul 20.00 Wita.

Fasilitas umum dan tempat hiburan malam seperti bioskop, rumah biliar 100 persen tutup. Restoran, kafe dan rumah makan hanya melayani sistem bungkus alias take away.
Acara yang berpotensi mengundang orang banyak sepeti resepsi pernikahan dilarang atau ditiadakan.
Pelaksanaan ibudah berjemaah dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas normal tempat ibadah dengan protokol kesehatan ketat.
Kegiatan sosial, budaya, olahraga dan majelis taklim untuk sementara diliburkan.







