Transportasi umum kapasitas diperbolehkan hanya 75 persen.
Pelaku perjalanan harus membawa kartu vaksin, menunjukan hasil tes Covid-19, berupa PCR untuk penumpang pesawat dan tes rapid antigen untuk keperluan lainnya.
Selama pemberlakuan PPKM Level IV di Banjarmasin, Wali Kota memerintahkan Kasat Pol PP dan instansi terkait untuk melakukan pemantauan pelaksanaan disiplin Prokes Kesehatan.
Penulis : Eep
Editor : Elpian Achmad







