BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel Hanifah Dwi Nirwana tujuan Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan kepastian hukum.
“Tujuan Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup secara seimbang dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan kearifan lokal,” katanya, usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPRD Kalsel terkait rencana Perda Jasa Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan, Senin (2/8/2021).
BACA JUGA:
Cegah Kerusakan Lingkungan, DLH Banjar Undang Perusahaan Tambang, Saidi Mansyur Ingatkan Ini
Hanifah Dwi Nirwana mengatakan, Perda Jasa Lingkungan Hidup juga memberikan kepastian hukum dalam pembayaran jasa lingkungan hidup untuk perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
Pengelolaan jasa lingkungan hidup merupakan bagian dari instrumen ekonomi lingkungan hidup yang diyakini mampu menjaga sumber daya alam secara menyeluruh.
Kadis LH Kalsel menjelaskan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup sendiri merupakan seperangkat kebijakan untuk mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang ke arah Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.
“Pendekatan seperti ini akan memudahkan penghargaan atas jasa lingkungan hidup oleh para penggunanya dan terdorong keinginan untuk menjaga keberlanjutannya,” ujarnya.
Menurut Hanifah, Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan yang diinisiasi jajaran DPRD Kalsel Tahun 2020, dan sudah beberapa kali pembahasan bersama dan telah dilakukan studi komparasi ke Jawa Barat.
“Jawa Barat dianggap sebagai pionir Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan karena perda mereka sudah rilis tahun 2012. Sedangkan PP dirilis Tahun 2017, yaitu PP Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Dia mengatakan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup meliputi perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan Lingkungan Hidup dan insentif serta disinsentif.
Pengelolaan jasa lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan pada asas manfaat dan lestari, keadilan, kebersamaan, transparansi, partisipasi, dan akuntabel, keberlanjutan; berbasis kearifan lokal, keterpaduan, keseimbangan, dan pemberdayaan masyarakat.







