Kadis LH Kalsel : Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup Tingkatkan Kesejahteraan dan Berikan Kepastian Hukum

Tujuan pengelolaan jasa lingkungan hidup yaitu:

  • Mewujudkan perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan melalui pemanfaatan potensi jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistem.

BACA JUGA:
Respons Tuntutan BEM, Ketua DPRD Kalsel Minta Mahasiswa Dilibatkan dalam Menjaga Lingkungan

-Meningkatkan kepedulian para pihak terhadap upaya menjaga, memelihara, dan memanfaatkan jasa lingkungan hidup sebagai hasil dari kinerja ekologis sumber daya alam dan lingkungan hidup yang dikelola secara berkelanjutan.

-Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas   sumber daya alam dan lingkungan hidup secara seimbang dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan kearifan lokal.

-Memberikan kepastian hukum dalam pembayaran jasa lingkungan hidup untuk perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Penulis : Eep
Editor : Elpian Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *