Tujuan pengelolaan jasa lingkungan hidup yaitu:
- Mewujudkan perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan melalui pemanfaatan potensi jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
BACA JUGA:
Respons Tuntutan BEM, Ketua DPRD Kalsel Minta Mahasiswa Dilibatkan dalam Menjaga Lingkungan
-Meningkatkan kepedulian para pihak terhadap upaya menjaga, memelihara, dan memanfaatkan jasa lingkungan hidup sebagai hasil dari kinerja ekologis sumber daya alam dan lingkungan hidup yang dikelola secara berkelanjutan.
-Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup secara seimbang dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan kearifan lokal.
-Memberikan kepastian hukum dalam pembayaran jasa lingkungan hidup untuk perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Penulis : Eep
Editor : Elpian Achmad







