BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel akan menetapkan Sahbirin Noor -Muhidin sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020 pada Rabu, 4 Agustus 2021 pukul 10:00 Wita, di Hotel Rattan Inn Banjarmasin.
“Hari ini kami sudah menyelesaikan rapat pleno penetapan calon terpilih pasca putusan MK. Rencana penetapan akan digelar hari Rabu 4 Agustus di Hotel Rattan Inn,” kata Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, Senin (2/8/2021).
BACA JUGA:
MK Menangkan BirinMu, H2D Minta Maaf dan Berterima Kasih kepada Pendukung dan Warga Kalsel
BACA JUGA :
MK Tolak Permohonan Denny-Difriadi, Sahbirin Noor-Muhidin Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel
Dia mengatakan, dalam penetapan pihaknya akan mengundang seluruh stakeholder pada tahapan tersebut di antaranya Bawaslu Kalsel, Polda Kalsel, Kejati Kalsel, partai politik pendukung dan kedua pasangan calon.
Terkait teknis pelaksanaan penetapan BirinMU, KPU akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dan Polda Kalsel.
“Nanti sesuai dengan protokol kesehatan, beberapa yang diundang secara luring dan sisanya secara daring,” imbuhnya.

Tahapan selanjutnya, KPU akan menyerahkan hasil penetapan pasangan calon ke DPRD Kalsel guna ditindaklanjuti prosesnya hingga ke Kementerian Dalam Negeri.
Dalam hal ini, peran KPU dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel berakhir pada tahapan penetapan calon terpilih.
Sementara informasi yang beredar rapat paripurna DPRD Kalsel untuk hasil penetapan gubernur dan wakil gubernur akan digelar dalam rapat paripurna pada, Kamis (5/8/2021).
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK saat dihubungi membenarkan jika pada Paripurna nanti juga diagendakan untuk paripurna hasil penetapan KPU terhadap Gubernur dan wakil Gubernur Kalsel terpilih.
“Benar, Kamis ini diparipurnaka,” ujarnya.







