Jaga Stabilitas Keuangan, OJK Dapat Lakukan Penilaian Kembali Satu Tahap Dalam Kondisi Darurat

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Direktur Litigasi dan Bantuan Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Suharjo menyatakan “Penilaian Kembali bagi Pihak Utama (PKPU) terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sangat penting dalam rangka menjaga serta melindungi kepentingan masyarakat, khususnya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Namun, ujarnya, seringkali OJK dihadapkan pada situasi konkret baru di mana aturan yang tersedia tidak cukup untuk menjangkau masalah tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA :
Dapat Restu OJK, Bank Bukopin Resmi Ganti Nama Menjadi Bank KB Bukopin

BACA JUGA:
Bank Kalsel Catat Kinerja Positif di Tengah Pandemi, Minta Dukungan Dewan Penuhi MIM Rp 3 Triliun

Hal itu Suharjo sampaikan pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penilaian Kembali bagi Pihak Utama (PKPU) terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam rangka Kondisi yang Mendesak” yang digelar OJK bersama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan INTEGRITY Law Firm, Selasa (3/8/2021).

FGD ini dihadiri oleh internal OJK dari berbagai satuan kerja dan jaksa pengacara negara, Kejaksaan Agung RI.

Hadir sebagai narasumber, Prof Denny Indrayana, SH, LL.M, Ph.D (Advokat Utama INTEGRITY Law Firm, Guru Besar Hukum Tata Negara), Feri Wibisono, SH, LL.M., CN (Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) dan Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH, LL.M (Akademisi FH UGM).

Berdasarkan keahlian hukum dan berbekal pengalaman praktik yang kuat, para narasumber hadir memberikan jawaban dan masukkan kepada OJK dari sudut pandang keahlian hukum serta pengalaman praktik.

“Konsep hukum universal memberikan fleksibilitas bagi lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, jika ditemukan kondisi-kondisi abnormal yang menghambat tujuan lembaga negara, maka hal-hal bersifat prosedural dapat dikesampingkan. Asalkan tetap berdasarkan good-faith dan jauh dari sifat koruptif,” kata Prof Denny Indrayana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *