TANAH BUMBU, Kalimantanlive.com – Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menilai program relaksasi keringanan tunggakan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2020 dari Pemprov Kalsel, dianggap sudah tepat dan rugi bila tidak dimanfaatkan.
“Diskon ini sangat pas dilakukan oleh Pemprov kepada warga yang menjadi wajib pajak di Kalsel,” ujarnya kepada Kalimantanlive.com, saat menyambangi UPPD Samsat Batulicin, Senin (16/8/2021) kemarin.
BACA JUGA:
Yani Helmi Perjuangkan Warga Kotabaru Dapat Kemudahan Bayar PKB dan BBNKB
Politisi dari Partai Golkar yang duduk membidangi ekonomi dan keuangan menyebutkan, alasan dilaksanakannya relaksasi ini karena banyak usaha masyarakat mengalami dampak dari pandemi COVID-19.
“Selain Kota Banjarmasin, Banjarbaru. Kini ada dua Kabupaten di dapil saya sendiri yang masuk penerapan PPKM level 4 yakni Tanah Bumbu dan Kotabaru,” ungkap anggota Komisi II DPRD Kalsel yang akrab disapa Paman Yani itu.
Dia mengharapkan program ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh wajib pajak dimasa sulit sekarang akibat imbas dari pandemi tersebut.
“Program ini sangat dimudahkan sekali oleh pemerintah untuk membayar pajak. Bahkan, apabila ini tidak dimanfaatkan oleh mereka, yang rugi itu kita sendiri,” ucapnya.
Sementara itu, petugas Progresif UPPD Samsat Batulicin Sihol Boangmanalu mengungkapkan untuk memaksimalkan program relaksasi ini pihaknya terus berusaha agar pelayanan di instansi tersebut tetap terlaksana dengan maksimal.







