“UPPD Samsat Batulicin selalu berusaha agar pelayanan kepada wajib pajak tetap kami berikan dengan setulus hati dan ini menjadi pokok pikiran utama,” katanya.
Seperti diketahui, program keringanan tunggakan denda pajak kendaraan bermotor yang dijalankan Pemprov Kalsel hingga 9 Oktober mendatang.
Selain harapkan dapat menambah kas daerah (PAD). Keperluan lainnya seperti penanganan COVID-19 saat ini juga sangat dibutuhkan.
Penulis : Eep
Editor : Elpian Achmad







