TANJUNG, Kalimantanlive.com – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk menambah penyertaan modal atau sahamnya di Bank Kalsel.
Hal ini disampaikan oleh H. Haryanto, SE sebagai Ketua rombongan Komisi II DPRD Kalsel yang membidangi Ekonomi dan Keuangan pada Kunjungan Kerjanya di DPRD Kabupaten Tabalong lusa lalu (Senin,16/8/2021).
BACA JUGA :
Bank Kalsel Catat Kinerja Positif di Tengah Pandemi, Minta Dukungan Dewan Penuhi MIM Rp 3 Triliun
“Kami mengunjungi Kabupaten Tabalong bersilaturahmi sekaligus melakukan koordinasi terkait dengan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh daerah terutama di sektor ekonomi dan keuangan,” katanya.
Secara khusus melakukan koordinasi dalam hal menindaklanjuti terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 12/POJK.03/2020 yang mewajibkan peningkatan modal minimum menjadi Rp 3 Triliun selambat-lambatnya hingga 31 Desember 2024.
Untuk itu kami harapkan peran Kabupaten Tabalong agar bisa menambah komposisi sahamnya di Bank Kalsel,” katanya.
Lebih lanjut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu untuk menyiapkan berbagai skenario serta mengkombinasikan semua opsi agar tercapai kewajiban pemenuhan modal inti tersebut.
Termasuk di antaranya yaitu melakukan pendekatan dan lobi-lobi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk secara bersama-sama saling bahu membahu di dalam pemenuhannya.
“Tentunya harapan bersama agar keberadaan Bank Kalsel selama ini jangan sampai berkurang peran dan kemanfaatannya disebabkan sanksi yang diberikan oleh OJK dikarenakan kebutuhan permodalan minimal yang tidak terpenuhi” tambahnya.







