JAKARTA, Kalimantanlive.com – Amandemen UUD 1945 yang belakangan mengemuka dinilai tidak ada urgensinya. Anggota MPR diminta lebih baik fokus persoalan bangsa.
Penilaian tersebut disampaikan Bavitri Bivitri Susanti, Pengajar STHI Jentera pada INTEGRITY Constitutional Discussion (ICD) yang digelar Kantor Hukum Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm, Kamis (26/8/2021)
Jika ICD sebelumnya membahas persoalan antisipasi dan solusi hukum PHK di tengah pandemi, tema diskusi kedua kali ini bertajuk “Urgensi Amandemen Konstitusi di Tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa?”
Hadir sebagai pembicara kunci adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Prof. Mahfud MD, dengan nara sumber Wakil Ketua MPR Arsul Sani; Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti; dan Senior Partner INTEGRITY Law Firm, Prof. Denny Indrayana.
Webinar ini dibuka dengan paparan dari Menkopolhukam yang menyampaikan bahwa sebagai pemerintah tidak bisa berkomentar banyak karena soal amandemen konstitusi adalah kewenangan MPR.
Di luar itu, Menkopolhukam mengatakan sepanjang sejarah Indonesia, tidak ada konstitusi yang luput dari kritik, baik UUD 1945, Konstitusi RIS, UUD Sementara, maupun UUD 1945 hasil amandemen pasca reformasi 1998.

Mengutip pendapat K.C. Wheare, Mahfud MD mengatakan bahwa konstitusi merupakan resultan kondisi situasi politik, ekonomi, sosial, dan budaya pada saat pembuatannya.
“Secara teoritis, UUD bisa diubah melalui proses yang tidak sederhana. Namun pemerintah tidak dapat ikut campur dalam proses amandemen UUD untuk menyatakan setuju atau tidak setuju, substansi dari amandemen UUD 1945 merupakan kewenangan MPR,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini melalui zoom meeting yang disiarkan Channel Youtube INTEGRITY, Kamis, 26 Agustus 2021.
Wakil Ketua MPR, Arsul Sani menyatakan, setelah amandemen keempat UUD 1945 di tahun 2002, sudah disuarakan urgensi amandemen kelima.







