Bibip : Tak Ada Urgensinya Amandemen UUD 1945, Anggota MPR Sebaiknya Fokus Persoalan Bangsa

Adapun yang menjadi sorotan bukan sistem pemerintahan atau demokrasi Indonesia, tetapi Pasal 33 UUD 1945 yang dianggap sistem perekonomian Indonesia liberal atau bebas dan terkait Pemilihan Presiden secara langsung yang dianggap tidak sejalan dengan sila keempat Pancasila yang berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.”

“Namun MPR masih belum memutuskan apakah akan ada amandemen atau tidak karena syarat Pasal 37 UUD 1945 belum terpenuhi.

BACA JUGA:
Hari Ini, Presiden Jokowi Lantik Paman Birin-Muhidin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel di Istana Negara

Syarat pertama, harus ada usulan dari minimal 1/3 dari anggota MPR yang diisi oleh anggota DPR dan DPD, yang jumlahnya 711 dan sepertiganya minimal 238.

Jumlah minimal tersebut harus memberi rekomendasi tertulis dan jumlah tersebut sampai saat ini belum ada.

Kedua, apa yang akan diubah, pasal mana dan bunyi menjadi seperti apa serta alasannya seperti apa masih belum ada,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini.

Bivitri Susanti, Pengajar STHI Jentera melihat secara kritis bahwa amandemen UUD 1945 bukan soal hitung-hitungan matematis, melainkan soal politik.

Dalam hal ini, bagaimana kemampuan politisi menangkap aspirasi rakyat versus kemampuan politisi untuk memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik kelompoknya sendiri, dengan memanipulasi aspirasi rakyat.

Analisis Bibip, sapaan akrab Bivitri ini berkaca pada benang merah sejarah konstitusi RI yang menunjukkan amandemen tidak lahir dari ruang kosong dan gagasan elite politik, melainkan selalu ada momentum konstitusional.

“Dalam studi-studi hukum tata negara dan politik, ada kecenderungan munculnya keinginan elite politik mengamandemen konstitusi untuk melegalkan hal-hal yang ingin dilakukannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *