BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IX Kalimantan Riza Aulia Ibrahim optimistis Bank Kalsel mampu memenuhi kecukupan modal inti minimum sebesar Rp 3 Triliun sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
“Berdasarkan skenario yang disampaikan manajemen Bank Kalsel kita optimistis kecukupan modal inti minimum bisa tercapai sesuai batas waktu yang ditentukan,” kata Riza Aulai Ibrahim kepada Kalimantanlive, usai Rapat Kerja bersama Komisi II DPRD Kalsel, Bank Kalsel dan Pemprov Kalsel, Kamis (9/9/2021).
BACA JUGA :
Komisi II DPRD Minta Bank BPD Kalsel Utamakan Jamkrida Kalsel dan Tuntaskan Masalah Broker
Menurut Riza Aulia Ibrahim, banyak opsi yang bisa dilakukan manajemen Bank Kalsel untuk memenuhi syarat MIM sesuai Peraturan OJK.
“Banyak opsi yang bisa dilakukan untuk menambah kecukupan modal inti minimum. Misalnya, menjual saham, membuat kelompok usaha bank,” ujarnya.
Riza mengatakan, sesuai saran dari Komisi II DPRD Kalsel, harus ada skenario terburuk yang harus dibuat Bank Kalsel jika opsi penambahan modal sesuai MIM tidak tercapai.
“Mudah-mudahan pandemi Covid-19 bisa segera selesai agar semuanya kembali lancar,” ujarnya.

Riza Aulia Ibrahim mengatakan, aturan soal penambahan modal perbankan atau modal inti minimum sudah dikaji sejak 2020, agar kondisi perbankan di tanah air menjadi kuat.
“Sudah kita kaji pertumbuhannya agar perbankan kuat dan perbankan Indonesia bisa go internasional. Salah satu syaratnya modalnya harus kuat,” ujarnya.







