OJK Optimistis Bank Kalsel Mampu Memenuhi Kecukupan MIM Rp 3 Triliuan per 31 Desember 2024

Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi Golkar Muhammad Yani Helmi meminta Bank Kalsel dan Pemprov Kalsel segera membantuk tim kecil untuk memproses rencana penambahan modal Bank Kalsel agar sesuai Peraturan OJK.

“Segera bentuk tim kecil agar proses penambahan modal inti minimum Bank Kalsel berjalan dengan baik, jangan sampai menjadi BPR,” ujarnya.

BACA JUGA:
Penuh Syarat OJK, Komisi II DPRD Dorong Pemkab Tabalong Tambah Saham di Bank Kalsel

Terkait keharusan penambahan modal Bank Kalsel, Yani Helmi minta OJK memperhatikan kemampuan keuangan daerah saat ini di tengah bencana pandemi Covid-19, pascabanjir, serta persiapan dana Pilkada 2024.

“Kalau tidak karena aturan UU, saya akan minta penambahan modal Bank Kalsel sesuai aturan OJK ditunda. Siapa pun kepala daerahnya akan pusing dengan kondisi keuangan daerah seperti ini,” ujarnya.

Sebelumnya kepada Kalimantanlive.com, Iman Prastowo mengatakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), kecukupan modal inti minimum (MIM) Bank Kalsel pada 31 Desember 2024 harus mencapai Rp 3 triliun.

“Sekarang modal baru mencapai Rp 1,88 triliun, sehingga harus ada penyertaan modal dari para pemegang saham untuk mencapai modal inti minimum Rp 3 triliun,” katanya.

Menurut Imam Prastowo, sesuai peraturan OJK, jika tidak memenuhi kecukupan modal Rp 3 triliun hingga 31 Desember 2024, maka Bank Kalsel akan turun kelas menjadi BPR.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kalsel dari Fraksi PKS mengharapkan penambahan modal Bank BPD Kalsel berjalan lancar agar perkembangan Bank Syariah juga semakin maju.

“Penyelamatan Bank Kalsel sama artinya menyelamatkan bank syariah,” ujarnya.

Penulis : Eep
Editor : Elpian Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *