Warga Kotabaru Mengadu ke Komisi II DPRD Kalsel, Waswas Lahan Kebun Diklaim Masuk Hutan Lindung

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Warga Desa Teluk Aru Kotabaru mengadu ke Komisi II DPRD Kalsel di Banjarmasin karena lahan perkebunan yang telah mereka garap selama bertahun-tahun tiba-tiba dinyatakan masuk kawasan hutan lindung.

Warga Desa Teluk Aru, Ismail (54) menyampaikan kekhawatiran terkait persoalan lahan tersebut kepada Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi, Selasa (14/9/2021).

“Masyarakat sudah turun-temurun bemukim di sana dan berkebun komoditi cengkeh sebagai penghasilannya. Tiba-tiba diakui sebagai hutan lindung. Kami minta solusi dengan dewan,” ujarnya kepada wartawan saat berada di Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel.

BACA JUGA :
Gelar Festival Budaya Saijaan demi Bangkitkan Ekonomi, Paman Yani Apresiasi Pemkab Kotabaru

Ismail mengatakan, dalam plang yang di pasang petugas dinas kehutanan di Desa Teluk Aru, terpampang tulisan “Berdasarkan keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan SK Tahun 2019 bahwa Hutan Desa Teluk Aru berada dalam kawasan Hutan Lindung”.

“Kami kaget juga puluhan tahun kami bermukim dan berkebun cengkeh, tapi baru saja ditetapkan menjadi hutan lindung,” ujarnya.

Plang Kawasan Hutan Desa Teluk Aru, Kecamatan Pulaulaut, Kabupaten Kotabaru, dinyatakan masuk Hutan Lindung. (istimewa)

Pensiunan pegawai pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel itu berharap kepada Muhammad Yani Helmi yang akrab disapa Paman Yani, sebagai wakil rakyat DPRD Kalsel untuk memediasi persoalan lahan yang sejak turun temurun penguasaan atau penggarapannya masuk kawasan hutan lindung.

“Sebab kalau hal itu terjadi, bisa berdampak kurang baik, baik bagi warga masyarakat itu sendiri maupun pemerintah daerah seperti pengaruh terhadap perkembangan perekonomian,” katanya,

Usai menerima informasi dan keluhan warga Desa Teluk Aru Kotabaru, Paman Yani berjanji pada kesempatan pertama, akan mengonsultasikan persoalan hutan lindung yang menjadi keluhan warga masyarakat dengan Dishut Kalsel.

“Kasihan warga masyarakat yang sudah memiliki lahan secara turun temurun sejak sebelum kemerdekaan atau masa Hindia Belanda, ternyata dinyatakan masuk kawasan hutan lindung,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *