Warga Kotabaru Mengadu ke Komisi II DPRD Kalsel, Waswas Lahan Kebun Diklaim Masuk Hutan Lindung

Paman Yani mengharapkan segera dilakukan peninjauan kembali kawasan hutan lindung di provinsinya.

“Sebab kalau sudah masuk kawasan hutan lindung warga masyarakat tidak bisa berbuat banyak, dan bahkan usaha atau mata pencaharian mereka bisa terancam,” lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tersebut.

BACA JUGA:
DPRD Kalsel Soroti Kasus Varian Baru COVID-19, Paman Yani Ingatkan Warga Tanbu dan Kotabaru

Oleh karenanya, wakil rakyat dari Partai Golkar tersebut mengingatkan agar penetapan kawasan hutan lindung jangan memasukan lahan yang sudah sejak turun temurun penguasaannya oleh warga masyarakat.

“Apalagi kalau sampai terjadi pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka mencari mata pencaharian buat pemenuhan pendapatan dan kesejahteraan keluarga,” lanjutnya.

Sebagai contoh di Desa Teluk Aru Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Kabupaten Kotabaru terdapat lebih seratus hektare tanaman cengkeh milik warga masyarakat setempat yang dinyatakan masuk kawasan hutan lindung.

“Hal tersebut membuat waswas atau kurang konsentrasi untuk mengembangkan usaha mereka dalam hal perkebunan yang cukup potensial di kawasan itu,” kata Paman Yani.

Penulis : Eep
Editor : Elpian Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *